Selasa, 29 Oktober 2013

BAB VIII. Permodalan Koperasi

   A. Modal
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
  • Modal Jangka Panjang 
Modal jangka panjang atau disebut modal tetap, yaitu modal yang diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin dan kendaraan.
  • Modal Jangka Pendek 
Modal jangka pendek disebut juga modal kerja, yaitu modal yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan lain-lain.

Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas – azas koperasi dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.

   B.Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)

Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.

Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarkan kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.

Simpanan Sukarela
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
  • Modal Sendiri (Equity Capital)
Modal Sendiri adalah modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Modal Pinjaman (Debt Capital)
Modal Pinjaman adalah modal yang bersumber dari anggota, koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

   C.Distribusi Cadangan Koperasi

Pengertian dari cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Adanya Distribusi cadangan koperasi antara lain digunakan untuk :
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi dikemudian hari
• Perluasan usaha 


VII. Jenis dan Bentuk Koperasi

A. Jenis Koperasi
 (PP 60 Tahun 1959)

  • Koperasi Desa 
  • Koperasi Pertanian  
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Perikanan  
  • Koperasi Kerajinan/Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam  
  • Koperasi Konsumsi  

   Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:

            a. Koperasi pemakaian

            b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

            c. Koperasi Simpan Pinjam



B. Ketentuan Penjenisan Koperasi 
( Undang – Undang No. 12 /67)

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

C. Bentuk Koperasi
 (PP No. 60 /  1959)

            a. Koperasi  Primer

            b. Koperasi Pusat

            c. Koperasi Gabungan

            d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.



BAB VI. Pola Manajemen Koperasi

 A.   Pengertian Majanemen dan Perangkat Organisasi

Menurut G. Terry defenisi Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.

Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  • Anggota
  • Pengurus  
  • Manajer  
  • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota 
pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  • Rapat anggota 
  • Pengurus 
  • Pengawas
 
B.   Rapat Anggota

 Merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebojakan umum dibidang, organisasi, manajemen dan usaha koperasi.kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota . Umumnya rapat anggota diselenggarakan sekali setahun.  Dalam pasal 23 undang-undang no 25 tahun1992 meyebutkan  bahwa Rapat Anggota menetapkan:

Rapat Anggota menetapkan :



a.
Anggaran Dasar,


b.
kebijaksanaan Umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;


c.
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;


d.
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;


e.
pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;


f.
pembagian sisa hasil usaha;


g.
penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi

C.  Pengurus

Pengurus Bertugas :
  • Mengelola koperasi dan usahanya;
  • Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
  • Menyelenggarakan Rapat Anggota;
  • Mengajukan laporan Keuangan dan bertanggung jawab secara tertib
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investaris secara tertib
  • Memeilhara daftar buku anggota pengurus 
Pengurus Berwenang :
  • Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
  • Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran dasar
  • Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan operasi sesuai dengabn tanggung jawabnya dan rapat anggota.
D. Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalnnya roda organisasi dan usaha koperasi.pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi.pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola koperasi , sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar dan aggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus, serta peraturan lainnya yang berlaku di dalam koperasi.
E.   Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan dibehentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efesien dan profesional.karena itu, kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Dengan demikian, disini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupu kontrak kerja. Jumlah pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangta tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.
F.   Pendekatan Sistem Koperasi
         Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
          - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat  sosial (pendekatan sosiologi).
  - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber :