Kamis, 13 Juni 2013

Makalah Perekonomian Indonesia

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Disusun oleh :

Amatul Khadija

20212694

1EB03

Universitas Gunadarma

2012/2013



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Anggaran negara adalah urat nadi bagi suatu negara dalam menjalankan pemerintahan. Pengertian anggaran (budget) menurut Robert D Lee, Jr dan Ronald W Johnson adalah “A document or a collection of documents that refer to the financial condition of an organization ( family, corporation, government), including information on revenues, expenditures, activities, and purposes or goals”.1 Terjemahan bebas pengertian anggaran tersebut adalah dokumen yang menunjukkan kondisi atau keadaan keuangan suatu organisasi (keluarga, perusahaan, pemerintah) yang menyajikan informasi mengenai pendapatan, pengeluaran, aktivitas dan tujuan yang hendak dicapai. Di Indonesia anggaran negara setiap tahun disusun dalam Anggaran. Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)2. APBN yang ditetapkan tiap tahun dengan undang undang mempunyai arti bahwa terdapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai wakil rakyat atas rancangan APBN yang diajukan oleh pemerintah. Menurut Arifin P.Soeria Atmadja pada Persetujuan DPR atas APBN yang diusulkan pemerintah pada dasarnya adalah machtiging bukan hanya sebagai consent dari DPR kepada Pemerintah.4 dalam hal ini presiden. Machtiging berarti menghendaki pertanggungjawaban pengelolaan APBN oleh presiden kepada pemberi mandat yaitu DPR. APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

1.2  Rumusan Masalah
1. Pengertian APBN
2. Perkembangan dan Pembangunan APBN di Indonesia
3. Masa Berlaku APBN
4. Fungsi APBN
5. Tujuan APBN
6. Sumber Penerimaan APBN
1.3  Tujuan Pembahasan
1.  Untuk mengetahui pengertian dari APBN.
2.  Untuk mengetahui apa saja fungsi APBN
3. Untuk mengetahui tujuan APBN
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

2.2  Perkembangan dan Pembangunan APBN di Indonesia
Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN merupakan konsep pernecanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun.
Secara garis besar APBN terdiri dari:

  • Sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan 
  • Sisi pengeluaran, terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal itu perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan di Indonesia.
Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayaan pembangunan terbesar terus mengalami peningkatan, namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini tidak terlepas dari peranan sector migas yang saat itu sangat dominan serta dengan dukungan beberapa kebijaksanaan pemerintah dalam masalah perpajakan dan upaya peningkatan penerimaan Negara lainnya. Untuk menghindari deficit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber daya dari luar negeri, dan meskipun IGGI bukan lagi menjadi forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.


2.3 Masa Berlaku APBN
APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan  berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN  berlaku  mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.

2.4  Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
  • Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.   
  • Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar. 
  • Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian. 
  • Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan 
  • Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
2.5 Tujuan APBN
  • Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
  • Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
  • Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiscal
  • Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja Negara
  • Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.
2.6 Sumber Penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
  • Penerimaan pajak yang meliputi :
Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
Penerimaan dari sumber daya alam.
Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penerimaan bukan pajak lainnya.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Dengan adanya APBN maka negara bisa lebih memperoleh kemudahan dalam mengatur sistem pemerintahan guna memeratakan kesejahteraan yang menjadi salah satu tujuan dari APBN itu sendiri.
APBN mempunyai fungsi utama yang dijalankan antara lain:
a.       Fungsi alokasi
Melalui APBN, kegiatan ekonomi pemerintah diarahkan untuk menambah atau mengurangi alokasi sumber-sumber ekonomi. Dengan demikian, berbagai macam barang kebutuhan umum (public goods) dan jasa pelayanan umum (public service) dapat terpenuhi.
b.      Fungsi distribusi
Penduduk indonesia tersebar di seluruh pelosok nusantara. Bahkan, sebagian besar penduduk indonesia tinggal di daerah dan pulau-pulau terpencil. Mereka semua berhak memperoleh pendapatan dan fasilitas yang sama dengan penduduk yang tinggal di kota besar. Disnilah APBN menjalankan fungsi distribusi, meliputi pemerataan pendapatan dan pembangunan diseluruh wilayah nusantara.
c.       Fungsi stabilisasi
Fungsi stabilisasi meliputi upaya menciptakan stabilitas pertahanan dan keamanan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas keuangan (moneter).

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar