Kamis, 13 Juni 2013

Makalah Perekonomian Indonesia

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Disusun oleh :

Amatul Khadija

20212694

1EB03

Universitas Gunadarma

2012/2013



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Anggaran negara adalah urat nadi bagi suatu negara dalam menjalankan pemerintahan. Pengertian anggaran (budget) menurut Robert D Lee, Jr dan Ronald W Johnson adalah “A document or a collection of documents that refer to the financial condition of an organization ( family, corporation, government), including information on revenues, expenditures, activities, and purposes or goals”.1 Terjemahan bebas pengertian anggaran tersebut adalah dokumen yang menunjukkan kondisi atau keadaan keuangan suatu organisasi (keluarga, perusahaan, pemerintah) yang menyajikan informasi mengenai pendapatan, pengeluaran, aktivitas dan tujuan yang hendak dicapai. Di Indonesia anggaran negara setiap tahun disusun dalam Anggaran. Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)2. APBN yang ditetapkan tiap tahun dengan undang undang mempunyai arti bahwa terdapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai wakil rakyat atas rancangan APBN yang diajukan oleh pemerintah. Menurut Arifin P.Soeria Atmadja pada Persetujuan DPR atas APBN yang diusulkan pemerintah pada dasarnya adalah machtiging bukan hanya sebagai consent dari DPR kepada Pemerintah.4 dalam hal ini presiden. Machtiging berarti menghendaki pertanggungjawaban pengelolaan APBN oleh presiden kepada pemberi mandat yaitu DPR. APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

1.2  Rumusan Masalah
1. Pengertian APBN
2. Perkembangan dan Pembangunan APBN di Indonesia
3. Masa Berlaku APBN
4. Fungsi APBN
5. Tujuan APBN
6. Sumber Penerimaan APBN
1.3  Tujuan Pembahasan
1.  Untuk mengetahui pengertian dari APBN.
2.  Untuk mengetahui apa saja fungsi APBN
3. Untuk mengetahui tujuan APBN
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

2.2  Perkembangan dan Pembangunan APBN di Indonesia
Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN merupakan konsep pernecanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun.
Secara garis besar APBN terdiri dari:

  • Sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan 
  • Sisi pengeluaran, terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal itu perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan di Indonesia.
Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayaan pembangunan terbesar terus mengalami peningkatan, namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini tidak terlepas dari peranan sector migas yang saat itu sangat dominan serta dengan dukungan beberapa kebijaksanaan pemerintah dalam masalah perpajakan dan upaya peningkatan penerimaan Negara lainnya. Untuk menghindari deficit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber daya dari luar negeri, dan meskipun IGGI bukan lagi menjadi forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.


2.3 Masa Berlaku APBN
APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan  berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN  berlaku  mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.

2.4  Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
  • Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.   
  • Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar. 
  • Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian. 
  • Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan 
  • Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
2.5 Tujuan APBN
  • Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
  • Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
  • Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiscal
  • Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja Negara
  • Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.
2.6 Sumber Penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
  • Penerimaan pajak yang meliputi :
Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
Penerimaan dari sumber daya alam.
Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penerimaan bukan pajak lainnya.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Dengan adanya APBN maka negara bisa lebih memperoleh kemudahan dalam mengatur sistem pemerintahan guna memeratakan kesejahteraan yang menjadi salah satu tujuan dari APBN itu sendiri.
APBN mempunyai fungsi utama yang dijalankan antara lain:
a.       Fungsi alokasi
Melalui APBN, kegiatan ekonomi pemerintah diarahkan untuk menambah atau mengurangi alokasi sumber-sumber ekonomi. Dengan demikian, berbagai macam barang kebutuhan umum (public goods) dan jasa pelayanan umum (public service) dapat terpenuhi.
b.      Fungsi distribusi
Penduduk indonesia tersebar di seluruh pelosok nusantara. Bahkan, sebagian besar penduduk indonesia tinggal di daerah dan pulau-pulau terpencil. Mereka semua berhak memperoleh pendapatan dan fasilitas yang sama dengan penduduk yang tinggal di kota besar. Disnilah APBN menjalankan fungsi distribusi, meliputi pemerataan pendapatan dan pembangunan diseluruh wilayah nusantara.
c.       Fungsi stabilisasi
Fungsi stabilisasi meliputi upaya menciptakan stabilitas pertahanan dan keamanan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas keuangan (moneter).

DAFTAR PUSTAKA

Pengangguran

A. DEFINISI
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalahsosial lainnya

B. JENIS - JENIS PENGANGGURAN
    Berdasarkan jam kerja, pengangguran dikelompokkan menjadi 3 macam:
  • Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
  • Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
  • Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.


  Berdasarkan penyebab terjadinya, pengangguran dikelompokkan menjadi 7 macam:
  • Pengangguran friksional (frictional unemployment) adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerja tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.
  • Pengangguran konjungtural (cycle unemployment) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.
  • Pengangguran struktural (structural unemployment) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang. Pengangguran struktural bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti: akibat permintaan berkurang, akibat kemajuan dan pengguanaan teknologi, akibat kebijakan pemerintah
  • Pengangguran musiman (seasonal Unemployment) adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur.
  • Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.
  • Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin.
  • Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian karena terjadi resesi. Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggrerate demand).
C. CIRI - CIRI PENGANGGURAN
  • Jumlah penduduk yang tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang ada.  
  • Perkembangan inovasi teknologi informasi yang canggih menyebabkan berkurangnya penyerapan SDM.   
  • Persaingan era globalisasi yang ketat membutuhkan SDM yang berkualitas baik IQ maupun EQ dengan standart kerja yang berlaku.   
  • Gengsi yang tinggi terhadap pekerjaan yang ditawarkan.   
  • Takut menghadapi resiko kerja/usaha, takut gagal.   
  • Malasnya calon pekerja masuk lapangan pekerjaan yang ada karena memilih pekerjaan yang cocok sesuai minat dan besarnya gaji yang diharapkan. 

APBN

PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN merupakan konsep pernecanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun.
Secara garis besar APBN terdiri dari:
- Sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
- Sisi pengeluaran, terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal itu perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan di Indonesia.
Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayaan pembangunan terbesar terus mengalami peningkatan, namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini tidak terlepas dari peranan sector migas yang saat itu sangat dominan serta dengan dukungan beberapa kebijaksanaan pemerintah dalam masalah perpajakan dan upaya peningkatan penerimaan Negara lainnya. Untuk menghindari deficit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber daya dari luar negeri, dan meskipun IGGI bukan lagi menjadi forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.

PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Penerimaan dalam negeri untuk tahun – tahun awal setelah masa pemerintahan orde baru masih cukup menguntungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam.
Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah namun karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun bantuan luar negeri tersebut makin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sector – sector yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik.

PERKIRAAN PENGELUARAN NEGARA
Pengeluaran rutin Negara adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
  • Pengeluaran untuk belanja pegawai
  • Pengeluaran untuk belanja barang
  • Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
  • Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
  • Pengeluaran lain – lain
Selain itu terdapat pula pengeluaran pembangunan, di antaranya adalah :
  • Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen / lembaga Negara, untuk membiayai proyek – proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing – masing departemen / lembaga Negara bersangkutan
  • Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah
  • Pengeluaran pembangunan lainnya
DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara, ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan. Hal itu adalah :

1. Penerimaan dalam negeri dari migas
- Produksi minyak rata – rata per hari
- Harga rata – rata ekspor minyak mentah

2. Penerimaan dalam negeri di luar migas
- Pajak penghasilan
- Pajak pertambahan nilai
- Bea masuk
- Cukai
- Pajak ekspor
- PBB
- Bea materai
- Pajak lainnya
- Penerimaan bukan pajak
- Penerimaan dari hasil penjualan BBM

3. Penerimaan pembangunan (terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek)

Sumber : elearning.gunadarma.ac.id

Perkembangan sistem Perekonomian pada umumnya

Sistem perekonomian yang terjadi pada awal peradaban manusia adalah subsistem. Dengan karakteristik perekonomian ini, orang melakukan kegiatan ekonomi dalam hal produksi, hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau kelompoknya saja. Dengan kata lain pada saat itu orang belum terlalu berpikir untuk melakukan kegiatan ekonomi untuk pihak lain, apalagi demi keuntungan. Kalaupun harus berhubungan dengan orang lain untuk mendapatkan barang lain, sifatnya adalah barter, untuk kepentingan masing – masing pihak.
Dengan semakin berkembangnya jumlah manusia beserta kebutuhannya, semakin dirasakan perlunya sistem perekonomian yang lebih teratur dan terencana. Sistem barter tidak lagi dapat dipertahankan, mengingat hambatan yang dihadapi, seperti :

  • Sulitnya mempertemukan dua atau lebih pihak yang memiliki keinginan yang sama
  • Sulitnya menentukan nilai komoditi yang akan ditukarkan
  • Sulitnya melakukan pembayaran yang tertunda
  • Sulitnya melakukan transaksi dengan jumlah besar
Sistem Perekonomian Pasar. Dasar sistem ini adalah adanya kegiatan tangan – tangan yang tidak kelihatan yang dicetuskan oleh ahli ekonomi Adam Smith. Dasar ini berasal dari paham kebebasan. Paham ini sejalan dengan pandangan ekonomi kaum klasik, dimana mereka menganut paham “Laissez Faire” yang menghendaki kebebasan melakukan kegiatan ekonomi dengan seminim mungkin campur tangan pemerintah.

Sistem Perekonomian Perencanaan. Pencetus ide mengenai sistem ekonomi ini adalah Karl Max, yang diilhami dengan penderitaan kaum buruh yang terjadi saat itu, sebagai ulah para kaum kapitalis. Dalam sistem ini praktis kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur dibawah kendali Negara. Sistem ini dapat kita lihat pada Negara yang menganut paham komunisme, seperti Uni Soviet.
Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi campuran ini merupakan kombinasi ‘logis’ dari ketidaksempurnaan kedua sistem ekonomi di atas (liberalism dan etatisme). Selain resesi dunia tahun 1930-an telah menjadi bukti ketidaksanggupan sistem liberalis, bubarnya kelimpok Negara – Negara komunis menjadi bukti pula kerapuhan sistem etatisme. Sistem campuran mencoba menkombinasikan kebaikan dari kedua sistem tersebut, di antaranya menyarankan perlunya campur tangan pemerintah secara aktif dalam kebebasan pihak swasta dalam melaksanakan kegiatan ekonominya. Dengan keinginan seperti ini, banyak Negara kemudian memilih sistem ekonomi campuran ini.

Sumber :  http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36

Peran sektor luar negeri dalam Perekonomian Indonesia

Beberapa alasan mengapa suatu Negara memerlukan Negara lain dalam kehidupan ekonominya, yang pertama adalah tidak semua kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi oleh komoditi yang dihasilkan di dalam negeri sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut harus dilakukan impor dari Negara yang memproduksinya. Kedua, karena terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar di luar negeri. Untuk itulah suatu Negara membutuhkan Negara lain untuk perluasan pasar bagi produknya. Yang ketiga adalah sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi. Dengan membeli produk asing suatu Negara dapat mempelajari bagaimana produk tersebut dibuat dan dipasarkan, sehingga dalam jangka panjang dapat melakukan produksi untuk barang yang sama. Keempat, perdagangan antar Negara sebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingan – kepentingan politik lainnya. Dan yang terakhir, secara ekonomis dan matematis perdagangan antar Negara dapat mendatangkan tambahan keuntungan dan efisiensi dari dilakukannya tindakan spesialisasi produksi dari Negara – Negara yang memiliki keuntungan mutlak dan / atau keuntungan berbanding.
Meskipun setiap Negara menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan Negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan namun seringkali Negara – Negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sector perdagangan luar negeri yang justru menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri.
Adapun bentuk hambatan – hambatan yang terjadi :

1. Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu Negara. Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing – masing komoditi impor.

2. Hambatan Kuota
 Kuota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan seirng diterapkan oleh suatu Negara untuk membatasi masukan komoditi impor ke negaranya.

3. Hambatan Dumping
Dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu Negara dalam proses perdagangan luar negerinya. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.

4. Hambatan Embargo / Sanksi Ekonomi
Akibat dari hambatan ini biasanya  lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan – hambatan perdagangan lainnya.
Kurs valuta asing diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu Negara yang harus dikorbankan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing. Jika kita gunakan contoh rupiah dan dollar, maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit dollar dalam waktu tertentu. Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi  ekonomi sudah mulai melibatkan dua Negara atau lebih, tentunya sebagai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang di masing – masing Negara.
Beberapa istilah yang berkaitan dengan kurs valuta asing yaitu
– Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
– Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
– Spot rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2×24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu diatas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Kebijaksanaan Pemerintah

 Di dalam menjalankan fungsinya sebagai pelaku ekonomi yang memilih fungsi proritas sebagai dinamisator dan stabilisator, maka pemerintah perlu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkesinambungan guna meyiapkan, mengarahakan perekonomian Indonesia.
 
Beberapa kebijakan yang cukup menonjol sejak Orde Baru berjalan di antaranya : 
  • Kebijaksanaan selama periode
a. Kebijaksanaan selama periode 1966-1969
Kebijakan pemerintah pada periode ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan pada semua sektor dari unsur-unsur peninggalan pemerintah Orde Lama, terutama dari paham komunis.  Pada masa ini juga diisi dengan kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan penurunan tingkat inflasi dari +/- 650% menjadi  +/- 10%.
 
b. Periode Pelitaa I
Kebijaksanaan paa periode ini dimulaidengan:
1. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
2. Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang rupiah terhadap dolar, dengan sasaran pokoknya yaitu;
· Kestabilan haga bahan pokok
· Peningkatan nilai ekspor
· Kelancaran impor
· Penyebaran barang di dalam negeri
 
c. Periode Pelita II
Pada periode ini diisi denga kebijaksanaan mengenai perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah disamping untuk mendorong kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK)
 
d. Periode Pelita III
Periode ini diwarnai dengan devisitnya neraca perdagangan Indonesia, yang disebabkan karena diterapkannya tindakan proteksi dua kuota oleh negara-negara pasaran komoditi ekspor Indonesia.adapun kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah yang sempat dikeluarkan dalam periode ini adalah:
· Paket Januari 1982
· Paket kebijaksanaan imbal beli
· Kebijaksanaan Devaluasi 1983
 
e. Periode Pelita IV
Beberapa kebijaksanaan pemerintah yang lahir dalam periode ini adalah:
· Kebijaksanaan INPRES No.4 Tahun 1985, kebijaksanaan ini dilatar belakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
· Paket kebijaksanaan 6 Mei 1968 (PAKEM), bertujuan untuk mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
· Pket devaluasi 1986, tindakan ini ditempuh karna jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.
· Paket kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal.
· Paket kebijaksanaan 15 Januari 1987, dengan melakukan peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri (menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor migas.
· Paket kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES),  dengan melakukan restrukturisasi bidang ekonomi , terutama dalam usaha memperancar perijinan (deregulasi)
· Paket 27 Oktober 1988, kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar odal dan untuk menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
· Paket kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut.
· Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES) kebijaksanaan di bidang keuangan dengan memberikan keluasan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
 
f. Pelita V
Pada periode ini, lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian, dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua.
  • Kebijaksanaan Moneter
Sekumpulan tindakan Pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peresaran uang dan tingkat suku bunga.  Di dalam perekonomian indoneia, kebijakan moneter ini dijalankan oleh pemerintah melalui lembaga keuangan yang disebut dengan bank Indonesia.
  • Kebijakan Fiskal
Suatu tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja negara, dan biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan.
  • Kebijaksanaan Moneter dan Fiskal di sektor luar negeri
a. Kebijaksanaan menekan pengeluaran
Kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/ pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di indonesia.  Misalnya, menaikkan pajak pendapatan dan mengurangi pengeluaran pemerintah.
b. Kebijakan memindah pengeluaran
Kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara memindah dan menggeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian Indonesia. Kebijaksanaan ini dapat dilakukan scara paksa dan dapat juga dipergunakan dengan memakai rangsangan. Secara paksa kebijaksanaan ini ditempuh dengan cara mengenakan tarif atau quota dan mengawasi pemakaian valuta asing. Sedangkan kebijaksanaan dengan rangsangan dapat ditempuh dengan cara menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor, menyetabilkan upah dan harga di dalam negeri, dan melakukan devaluasi.
 
 

Investasi dan Penanaman Modal

A.   INVESTASI
 Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi pada aspek fisik (real asset) dan investasi pada aset finansial (financial asset). Aset fisik adalah aset yang mempunyai wujud secara fisik, sedangkan asset finansial adalah surat-surat berharga yang pada umumnya adalah klaim atau aktiva riel dari suatu entitas. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Investasi juga dapat diartikan sebagai suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Pasar modal merupakan tempat dilakukannya investasi pada asset finansial. Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan proses transaksi antara penawaran dan permintaan surat berharga. Pasar modal memberikan kepada pihak yang mempunyai surplus dana suatu kesempatan berinvestasi dalam surat berharga (marketable securites) dan memudahkan pihak yang memerlukan dana untuk memperoleh dana. Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor.
B.   PENANAMAN MODAL
 Makassar adalah kota terpenting, tidak hanya Sulawesi Selatan, melainkan juga di Indonesia dan bahkan, dunia.Ada dua alasan utama yang sering dikemukakan para ahli dalam menempatkan Kota Makassar sebagai penting. Pertama, secara historis sebagaimana ditunjukkan dalam kajian-kajian sejarah bahwa di masa lalu kotini memainkan peran besar, baik dalam dinamika sosial maupun dalam aktivitas perdagangan (ekonomi). Pada abad ke 16-17 keberadaan Makassar disejajarkan dengan Penang di Malaysia yang merupakan pusat perdaganga Asia Selatan, dan kota Hamburg di Jerman yang merupakan pusat perdagangan di Eropa ketika itu. Dalam dinamika sosial-politik, pada awal bad ke-17,kotaini menjadi kerajaan Gowa, sebuah kerajaan besar yang kekuasaan dan pengaruh politik yang luas di jazirah selatan Sulawesi Selatan.
Demikian pula dalam sektor ekonomi melalui peran pelabuhan Makassar,kotaini berperan sebagai kota niaga terpenting di bagian timurIndonesia.Kota ini hanya menjadi satu mata rantai perdagangan regional melakukan kontak dengan kota-kota penting di Eropa, tetapi juga menyediakan pasar baqi perdagangan hasil bumi Hingga pada awal abad ke-20, setelah ekspedisi Belanda tahun 1905, Makassar telah berkembang pesat sebagai kota modern. Kedua, semenjak kemerdekaan bangsa Indonesia tahun 1945, Makassar menjadi kota penting, di mana keberadaan pelabuhan Makassar berperan sebagai ruang tamu Kawasan Timur Indonesia (KTI), menjadi pusat aktivitas ekonomi, pemerintahan dan pendidikan untuk meningkatkan tingkat pengetahuan.
Selain kedua alasan tersebut, saat ini, Makassar semakin mengalami perkembangan yang pesat dan telah, menjelma menjadi kota metropolis, yang dapat disejajarkan dengan beberapa kota-kota besar di Pulau Jawa. Tentu saja, kemajuan yang telah dicapai, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun aktivitas ekonomi, sosial, politik dan pemerintahan, serta pendidikan tidak lepas dari keinginan yang kuat dari warga kota ini untuk berubah, kapasitas sumber daya manusia yang dipunyainya dan terutama kemajuan dan kerja keras pemerintah setempat.
Kota Makassar sebagai lbukota Propinsi Sulawesi Setatan sekaligus sebagai pintu gerbang Kawasan Timur Indonesia telah membentuk Dinas Penanaman Modal (DPM) untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada dunia usaha baik PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN.

  • Penanaman Modal Asing
Pengertian penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Untuk mendorong lebih lanjut peningkatan investasi penanaman modal di Indonesia, perlu diciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih menarik. Iklim investasi yang positif dapat ditingkatkan melalui upaya-upaya berkesinambungan yang dilakukan oleh para birokrat dan para pelaku ekonomi dilokalitas-lokalitas tempat investasi.
Penanaman modal asing sangat berperan penting dalam proses pembangunan ekonomi negara-negara maju dan berkembang. Lalu lintas modal asing antar negara dan antar lokalitas didunia tersebut akan berlalu-lalang mengikuti dinamika perkembangan Perusahaan-perusahaan lintas nasional dan Perusahaan global yang dipermudah dengan globalisasi dan temuan tekhnologi.
Bersama-sama dengan investasi domestik dan investasi masyarakat, penanaman modal asing masih merupakan pilihan strategik untuk memanfaatkan momentum kebangkitan perekonomian Indonesia di masa datang.

  • Penanaman Modal Dalam Negeri
· Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga Negara Indonesia , badan usaha Indonesia , Negara Republik Indonesia , atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah Negara Republik Indonesia.
· Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha diwilayah Negara RepublikIndonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.


Sumber : http://andamifardela.wordpress.com/2011/05/13/investasi-dan-penanaman-modal/