Kamis, 13 Juni 2013

Investasi dan Penanaman Modal

A.   INVESTASI
 Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi pada aspek fisik (real asset) dan investasi pada aset finansial (financial asset). Aset fisik adalah aset yang mempunyai wujud secara fisik, sedangkan asset finansial adalah surat-surat berharga yang pada umumnya adalah klaim atau aktiva riel dari suatu entitas. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Investasi juga dapat diartikan sebagai suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Pasar modal merupakan tempat dilakukannya investasi pada asset finansial. Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan proses transaksi antara penawaran dan permintaan surat berharga. Pasar modal memberikan kepada pihak yang mempunyai surplus dana suatu kesempatan berinvestasi dalam surat berharga (marketable securites) dan memudahkan pihak yang memerlukan dana untuk memperoleh dana. Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor.
B.   PENANAMAN MODAL
 Makassar adalah kota terpenting, tidak hanya Sulawesi Selatan, melainkan juga di Indonesia dan bahkan, dunia.Ada dua alasan utama yang sering dikemukakan para ahli dalam menempatkan Kota Makassar sebagai penting. Pertama, secara historis sebagaimana ditunjukkan dalam kajian-kajian sejarah bahwa di masa lalu kotini memainkan peran besar, baik dalam dinamika sosial maupun dalam aktivitas perdagangan (ekonomi). Pada abad ke 16-17 keberadaan Makassar disejajarkan dengan Penang di Malaysia yang merupakan pusat perdaganga Asia Selatan, dan kota Hamburg di Jerman yang merupakan pusat perdagangan di Eropa ketika itu. Dalam dinamika sosial-politik, pada awal bad ke-17,kotaini menjadi kerajaan Gowa, sebuah kerajaan besar yang kekuasaan dan pengaruh politik yang luas di jazirah selatan Sulawesi Selatan.
Demikian pula dalam sektor ekonomi melalui peran pelabuhan Makassar,kotaini berperan sebagai kota niaga terpenting di bagian timurIndonesia.Kota ini hanya menjadi satu mata rantai perdagangan regional melakukan kontak dengan kota-kota penting di Eropa, tetapi juga menyediakan pasar baqi perdagangan hasil bumi Hingga pada awal abad ke-20, setelah ekspedisi Belanda tahun 1905, Makassar telah berkembang pesat sebagai kota modern. Kedua, semenjak kemerdekaan bangsa Indonesia tahun 1945, Makassar menjadi kota penting, di mana keberadaan pelabuhan Makassar berperan sebagai ruang tamu Kawasan Timur Indonesia (KTI), menjadi pusat aktivitas ekonomi, pemerintahan dan pendidikan untuk meningkatkan tingkat pengetahuan.
Selain kedua alasan tersebut, saat ini, Makassar semakin mengalami perkembangan yang pesat dan telah, menjelma menjadi kota metropolis, yang dapat disejajarkan dengan beberapa kota-kota besar di Pulau Jawa. Tentu saja, kemajuan yang telah dicapai, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun aktivitas ekonomi, sosial, politik dan pemerintahan, serta pendidikan tidak lepas dari keinginan yang kuat dari warga kota ini untuk berubah, kapasitas sumber daya manusia yang dipunyainya dan terutama kemajuan dan kerja keras pemerintah setempat.
Kota Makassar sebagai lbukota Propinsi Sulawesi Setatan sekaligus sebagai pintu gerbang Kawasan Timur Indonesia telah membentuk Dinas Penanaman Modal (DPM) untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada dunia usaha baik PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN.

  • Penanaman Modal Asing
Pengertian penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Untuk mendorong lebih lanjut peningkatan investasi penanaman modal di Indonesia, perlu diciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih menarik. Iklim investasi yang positif dapat ditingkatkan melalui upaya-upaya berkesinambungan yang dilakukan oleh para birokrat dan para pelaku ekonomi dilokalitas-lokalitas tempat investasi.
Penanaman modal asing sangat berperan penting dalam proses pembangunan ekonomi negara-negara maju dan berkembang. Lalu lintas modal asing antar negara dan antar lokalitas didunia tersebut akan berlalu-lalang mengikuti dinamika perkembangan Perusahaan-perusahaan lintas nasional dan Perusahaan global yang dipermudah dengan globalisasi dan temuan tekhnologi.
Bersama-sama dengan investasi domestik dan investasi masyarakat, penanaman modal asing masih merupakan pilihan strategik untuk memanfaatkan momentum kebangkitan perekonomian Indonesia di masa datang.

  • Penanaman Modal Dalam Negeri
· Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga Negara Indonesia , badan usaha Indonesia , Negara Republik Indonesia , atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah Negara Republik Indonesia.
· Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha diwilayah Negara RepublikIndonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.


Sumber : http://andamifardela.wordpress.com/2011/05/13/investasi-dan-penanaman-modal/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar