Minggu, 06 Oktober 2013

BAB II PENGERTIAN & PRINSIP KOPERASI

 1. Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.  
  
A. Definisi Koperasi menurut ILO
              Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•    Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•    Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•    Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
•             Koperasi adalah badan usaha
•             Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
•             Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
•             Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
•             Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

2. Tujuan Koperasi 

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah : 

-Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
-Pengelolaan yang demokratis,
-Partisipasi anggota dalam ekonomi,
-Kebebasan dan otonomi,
-Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  •  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
  • Kemandirian 
  • Pendidikan perkoperasian 
  • Kerjasama antar koperasi 
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi 
http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar