Hak
Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata
yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Badan
yg khusus menangani HAKI adalah World Intellectual Property
Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk
salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the
Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization.
Secara garis besar HKI dibagi dalam
2 (dua) bagian,yaitu:
- Hak Cipta (copyright);
- Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek
persaingan curang (repression of
unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit
terpadu (layout design of integrated
circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
Industri
kreatif adalah industri yang berlandaskan bakat, keterampilan, dan kreativitas
yang berpotensi menigkatkan kesejahteraan dan terbentuknya lapangan kerja
dengan menghasilkan dan mendayagunakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Ekonomi kreatif di Indonesia saat ini memang turut berkontribusi dalam
pembangunan ekonomi nasional, namun pemerintah belum banyak campur tangan dalam
perkembangannya.
Berdasarkan
data Departemen perdagangan, kontribusi industri kreatif pada Pendapatan
Domestik Bruto (PDB) nasional adalah 4,75% atau sebesar Rp. 104,4 triliyun.
Tiga bidang yang menyumbang PDB nasional terbesar adalah fashion, kerajinan,
periklanan. Penyerapan tenaga kerja dari ekonomi kreatif saat ini adalah
sebesar 4,4 juta orang dengan pertumbuhan 17,6%.
Pada
saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik
dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket
Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI
di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat
dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam
pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan
ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar