A. Pengertian Majanemen
dan Perangkat Organisasi
Menurut G. Terry defenisi Manajemen adalah
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni
yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan adalah
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan
Sedangkan menurut UU No.
25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
B. Rapat Anggota
Merupakan pemegang
kuasa tertinggi dalam menetapkan kebojakan umum dibidang, organisasi, manajemen
dan usaha koperasi.kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan
ditetapkan pada forum rapat anggota . Umumnya rapat anggota diselenggarakan
sekali setahun. Dalam pasal 23
undang-undang no 25 tahun1992 meyebutkan
bahwa Rapat Anggota menetapkan:
Rapat Anggota
menetapkan :
|
|
|||||
a.
|
Anggaran
Dasar,
|
|||||
b.
|
kebijaksanaan
Umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
|
|||||
c.
|
pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
|
|||||
d.
|
rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;
|
|||||
e.
|
pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
f.
|
pembagian
sisa hasil usaha;
|
|||||
g.
|
penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi
C. Pengurus
Pengurus Bertugas :
Pengurus Berwenang :
D. Pengawas
Pengawas adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalnnya roda organisasi dan usaha koperasi.pengawas
organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi
koperasi.pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola koperasi , sebagaimana ditetapkan dalam
anggaran dasar dan aggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus, serta
peraturan lainnya yang berlaku di dalam koperasi.
E.
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan
dibehentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efesien
dan profesional.karena itu, kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau
karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Dengan demikian, disini
berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupu kontrak kerja. Jumlah
pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangta tergantung pada besarnya
usaha yang dikelola.
F.
Pendekatan Sistem Koperasi
•
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Sumber :
| |
||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar