Selasa, 29 Oktober 2013

VII. Jenis dan Bentuk Koperasi

A. Jenis Koperasi
 (PP 60 Tahun 1959)

  • Koperasi Desa 
  • Koperasi Pertanian  
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Perikanan  
  • Koperasi Kerajinan/Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam  
  • Koperasi Konsumsi  

   Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:

            a. Koperasi pemakaian

            b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

            c. Koperasi Simpan Pinjam



B. Ketentuan Penjenisan Koperasi 
( Undang – Undang No. 12 /67)

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

C. Bentuk Koperasi
 (PP No. 60 /  1959)

            a. Koperasi  Primer

            b. Koperasi Pusat

            c. Koperasi Gabungan

            d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar