A. Modal
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha koperasi.
- Modal Jangka Panjang
Modal jangka panjang atau disebut modal tetap, yaitu modal yang diperlukan
untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah,
gedung, mesin dan kendaraan.
- Modal Jangka Pendek
Modal jangka pendek disebut juga modal kerja, yaitu modal yang diperlukan untuk
membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku,
pembayaran pajak dan lain-lain.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten dengan azas – azas koperasi dengan memperhatikan peraturan yang
berlaku.
B.Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarkan kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.
Simpanan Sukarela
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
- Modal Sendiri (Equity Capital)
Modal Sendiri adalah modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
- Modal Pinjaman (Debt Capital)
Modal Pinjaman adalah modal yang bersumber dari anggota, koperasi, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
C.Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dari cadangan menurut UU No.25/1992 adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Adanya Distribusi cadangan koperasi antara lain digunakan untuk :
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Adanya Distribusi cadangan koperasi antara lain digunakan untuk :
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi dikemudian hari
• Perluasan usaha
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi dikemudian hari
• Perluasan usaha
Sumber : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar