Tanggung
jawab Sosial Perusahaan
atau Corporate Social Responsibility
(CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk
tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya
adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional
perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan telah diwajibkan oleh
pemerintah dan tertera didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Melalui Undang-Undang No. 40
tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang
No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal (UU
PM), setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah
upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah
dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Kebijakan ini juga
mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Dalam
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 yang intinya
menyatakan bahwa perusahaan yang melaksanakan kegiatan di bidang atau berkaitan
dengan sumber daya alam wajib melakukan tanggung jawab kepada sosial dan
lingkungannya dengan menyisihkan dari laba bersih untuk melaksanakan program
CSR. Dengan adanya undang-undang tersebut, diharapakan tanggung jawab sosial
perusahaan bukan hanya menjadi kesukarelaan perusahaan, tetapi menjadi
kewajiban perusahaan. Walaupun program CSR bersifat sosial, tentu perusahaan
ingin menjalankan program yang mendukung keberlanjutan perusahaan dan
memberikan manfaat bagi perusahaan.
Manfaat
Corporate Social Responsibility bagi perusahaan:
- Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan
melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai
perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
- Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui
kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan
produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan
produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.
- Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam
melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri,
jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah,
masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang
baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
- Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika
CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan
keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang
menawarkan produk atau jasa yang sama.
- Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih
kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan
kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi
dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi
perusahaan dalam bisnis global.
- Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
Para
investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada
perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti
perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang
melakukan CSR.
- Meningkatkan Harga Saham
Pada
akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya
dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor,
kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal
perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis
harga saham perusahaan juga akan meningkat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar