Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek).
“Hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.”
Beberapa alasan merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan, jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik;
3. Tidak memiliki daya pembeda;
4. Telah menjadi milik umum; atau
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Dengan detil pengaturan pada Pasal 50 hingga Pasal 55 UU 15/2001 yang pada pokoknya mengatur mengenai:
1. Dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif disertai dengan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif yang ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan (dalam hal ini seluruh Direktur dari beberapa PT yang akan menggunakan merek tersebut secara bersama-sama);
2. Ketentuan penggunaan merek tersebut memuat sifat/ciri umum produk barang/jasa tersebut, pengaturan untuk melakukan pengawasan, sanksi bagi pihak yang melanggar;
3. Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar