Wajib daftar perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut aturan berdasarkan undang-undang atau
peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
a.
Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No.
3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan
pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk
sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya
dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh,
termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan
menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan
dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk
menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis,
mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan
masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan
perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara
jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya
golongan ekonomi lemah.
b.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam pasal 1
Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
Daftar
Perusahaan → daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan
undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan
→ setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
Pengusaha → setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan
hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Usaha
→ setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam
bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri → menteri yang bertanggung
jawab dalam bidang perdagangan.
c. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan
dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).Tujuan daftar
perusahaan :
Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
d.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan
wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh
pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan
dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah
seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan Usah Yang
Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
1.
Setiap perusahaan
Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah
peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2.
Setiap perusahaan
kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota
keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan
hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan
kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk
mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk
ipar dan menantu.
3.
Usaha diluar
bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
Bentuk badan usaha
yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1.
Badan hukum
2.
Persekutuan
3.
Perorangan
4.
Perum
5.
Perusahaan Daerah,
perusahaan perwakilan asing
e. Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena
pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP
diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau
menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
rupiah)
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi
kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan
sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar
Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana
denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar